Gagah! Beginilah Sejarah Terbentuknya Tim Mawar

Portal Sosmed - Benak kembali ke masa silam mengingat nama Tim Mawar yang dulu pernah pamor puluhan tahun lalu, dan sekarang ini heboh lagi menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat terkait dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Mahasiswa tahun 1998-1999 tahu betul siapa itu Tim Mawar.

Tim Mawar atau Tim Mawar Kopassus atau Tim Mawar Prabowo adalah bagian sejarah kelam bangsa ini. Pada saat itu sejumlah aktivis pro demokrasi (prodem) diculik dan dihabisi oleh Tim Mawar. Siapa yang berani berkomentar pedas terhadap rezim Soeharto berurusan dengan Tim Mawar. Sampai saat ini aktivis yang dihilangkan nyawanya oleh Tim Mawar tak tahu di mana rimbanya. Tim Mawar terdiri dari 11 prajurit Kopassus berasal dari Grup IV Kopassus.

Mereka adalah para perwira dan bintara. Saat Tim Mawar terbentuk Prabowo Subianto menjabat Danjen Kopassus. Maka tak heran jika Tim Mawar sangat lekat dengan Prabowo. Arsip rahasia AS mengungkap bahwa penculikan aktivis 1998 oleh Tim Mawar atas perintah Prabowo Subianto.


Sidang Militer
Mereka menjalani sidang militer di pengadilan Mahkamah Militer II Jakarta dalam kasus penculikan sembilan aktivis 98 pro demokrasi sebelum kejatuhan rezim Soeharto pada 1998. Pada Selasa 6 April 1999, dalam persidangan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Kolonel (Chk) Susanto, diputus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999.

Alhasil, Komandan Tim Mawar Mayor (Inf) Bambang Kristiono divonis 22 bulan penjara dan dipecat anggota TNI. Kapten (Inf) Fausani Syahrial Multhazar selaku Wakil Komandan Tim Mawar, Kapten (Inf) Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten (Inf) Yulius Selvanus dan Kapten (Inf) Untung Budi Harto, masing-masing divonis 20 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI.

Sementara enam prajurit lainnya divonis penjara tapi tak dipecat sebagai anggota TNI. Mereka adalah Kapten (Inf) Dadang Hendra Yuda, Kapten (Inf) Djaka Budi Utama, Kapten (Inf) Fauka Noor Farid masing-masing 1 tahun 4 bulan. Nama Fauka eks Timn Mawar yang kini disebut-sebut dalang kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sedangkan Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dijatuhi hukuman penjara satu tahun. Kelima prajurit yang dipecat mengajukan banding sehingga sanksi pemecatan belum bisa dikenakan atas mereka.

Pada Mei 2017, Koordinator Kontras Usman Hamid pernah menyesalkan ketertutupan proses pengadilan di tingkat banding pasca pengadilan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta. Pada persidangan di militer tingkat II terungkap bagaimana Tim Mawar yang berasal dari Grup IV Kopassus melakukan penculikan teerhadap sembilan aktivis.

Menurut Mayor Bambang Kristiono selaku komandan Tim Mawar seluruh kegiatan penculikan aktivis dilaporkan kepada Kolonel Chairawan selaku Komandan Grup IV. Chairawan sendiri tak pernah diajukan ke pengadilan. Pihak ABRI saat itu membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) untuk menangani kasus tersebut. Atas rekomendasi DKP, Panglima ABRI Jenderal Wiranto menjatuhkan hukuman berupa pengakhiran masa dinas TNI terhadap Komandan Jenderal Kopassus Letjen TNI Prabowo Subianto dan Wakil Danjen Kopassus Mayjen TNI Muchdi PR.

Sementara Chairawan, dibebastugaskan dari jabatan karena dinilai tak mampu mengetahui segala kegiatan anak buahnya. Berdasarkan data Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), selama periode 1997-1998, sebanyak 23 orang telah dihilangkan oleh alat-alat negara. Perinciannya, satu orang meninggal dunia, 13 orang hilang tak tentu rimba, sementara sembilan orang dilepaskan oleh para penculiknya.


Jadi Jenderal
Empat orang dari 11 anggota Tim Mawar yang tidak dipecat dari TNI suskes menyandang pangkat jenderal pada 2016. Mereka sukses menjadi jenderal setelah menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI. Keempatnya pernah divonis bersalah, tiga bahkan dipecat dari TNI, dalam kasus penculikan aktivis pro demokrasi, pada persidangan di Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta, pada Selasa, 6 April 1999.

Mereka dipromosikan menjadi jenderal setelah menerima promosi ke jabatan yang diemban oleh seorang Brigjen. Memang, jabatan yang diterima mereka bukan jabatan di struktur resmi TNI melainkan di institusi pemerintahan sipil yang tetap berada di lingkungan TNI, yakni di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Empat anggota Tim Mawar yang menerima kenaikan pangkat menjadi Brigjen adalah Kolonel Inf Fauzambi Syahrul Multazhar (Wakil Komandan Tim Mawar yang dulu bernama Fausani Syahrial Multhazar), Kolonel Inf Drs Nugroho Sulistyo Budi, Kolonel Inf Yulius Selvanus dan Kolonel Inf Dadang Hendra Yuda. Kolonel Yulius Selvanus menjadi anggota Tim Mawar pertama yang menjadi brigjen, setelah Panglima TNI mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/120/I/2016 tentang “Kenaikan Pangkat”, pada 19 Januari 2016. Brigjen TNI Yulius Selvanus menjabat Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau.

Lima bulan setelah itu, tepatnya 9 Juni 2016, Kolonel Fauzambi Syahrul Multazhar dan Kolonel Nugroho Sulityo Budi menyusul menjadi Brigjen. Panglima TNI menerbitkan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/463/VI/2016 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI untuk pengangkatan kedua jenderal itu. Fauzambi dipromosikan dari Kepala Sub Direktorat Analisa Strategi, Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Kemenhan, menjadi Direktur Veteran, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, Kemenhan.

Sedangkan Nugroho Sulistyo Budi dari agen madya BIN Daerah Jawa Tengah menjadi Direktur Komunikasi Massa Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi BIN. Terakhir, pada 1 Agustus 2016, Kol Dadang Hendra Yuda menyusul menjadi Brigjen pasca keluarnya Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/613/VIII/2016 tentang “Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI”, khususnya mutasi jabatan 43 Perwira Tinggi TNI. Dadang dipromosikan dari Kepala Sub Direktorat Pengawasan dan Kontra Propaganda dan Deradikalisasi BNPT, menjadi Kepala Biro Umum Sekretariat Utama BNPT yang dijabat seorang Brigjen.

Meski menjabat dalam pemerintahan sipil, mereka tetaplah seorang prajurit TNI aktif yang jenjang kepangkatannya ditentukan oleh Panglima TNI. Hal itu diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam UU No.34, pasal 47 ayat (2) disebut; “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan prtahanan nasional, SAR Nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.”

Prabowo Dipecat
Sejarah mencatat, Prabowo adalah mantan Danjen Kopassus. Ketika disidang Prabowo sudah tidak mengemban jabatan itu. Dewan Anggota Kehormatan (DKP) telah menyelidiki kasus penculikan aktivis ini. Agum Gumelar adalah anggota DKP bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Tugas mereka memeriksa dan menyelidiki kasus ini. Kasus pelanggaran HAM berat. Sebulan lebih memeriksa Prabowo Subianto. Dari hasil pemeriksaan mendalam ternyata didapat fakta bukti yang nyata bahwa dia melakukan pelanggaran HAM yang berat. Tim Mawar yang melakukan penculikan. Dalam persidangan, mantan Danjen Kopassus, Prabowo Subianto dinyatakan bersalah kemudian dipecat dari TNI.
Sumber: https://www.tagar.id/sejarah-tim-mawar-bentukan-prabowo-subianto
Selanjutnya Sebelumnya