"Koboi Lamborghini Kemang" Ternyata Peroleh Senjata dari Anak Ayu Azhari
Satu dari tiga tersangka penjual senjata api ilegal untuk Abdul Malik (AM) "Si Cowboy Kemang", adalah anak dari seorang seniman Indonesia. Tersangka bernama Axel Djody Gondokusumo (ADG) adalah putra dari aktris Ayu Azhari.
"Ya, tidak tahu sulung anak atau anak-anak keberapa, rekan-rekan sudah tahu ya, inisial ADG," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombespol. Bastoni Purnama kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru pada Rabu (08/01/2020).
Bastoni mengatakan, orang tua dari Axel sudah tahu jika anaknya terlibat praktik jual beli senjata. Namun tidak memeriksa artis Ayu Azhari dalam kasus ini.
"Tidak diperiksa karena tidak berhubungan dengan kasus ini," kata Bastoni.
Polisi juga telah memeriksa kediaman Axel. Namun, tidak ada bukti yang terkait dengan kasus penjualan senjata. Sebelumnya, Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik sebelumnya telah menodongkan pistol ke arah pelajar di Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019. Hasil pemeriksaan, polisi menemukan asal-usul senjata yang dimiliki oleh Malik di kediamannya. Polisi kemudian menangkap tiga tersangka di tiga tempat yang berbeda.
"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu, 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumah, Mampang Prapatan. Kemudian pelaku MSA ditangkap di dekat rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni.
Ketiga tersangka diketahui teman dekat Malik. Karena kedekatan itu, tiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri untuk Malik yang notabene seorang kolektor senjata.
Diketahui, beberapa senjata yang telah dibeli oleh Abdul Malik di laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Setiawan Djody dan Muhammad Arifin (MSA), sedangkan Kaliber 380 pistol Zoraki dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
"Senjata yang dijual bermacam-macam dan penetapan harga sekitar untuk ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk granat dibeli oleh AM dengan harga 15 juta dari pelaku Y," katanya.
Polisi masih menyelidiki di mana tiga tersangka mendapat senjata api dibuat di luar negeri.
"Tiga tersangka telah menyebabkan satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kita masuk ke dalam," katanya. Atas tindakan mereka, tiga memberlakukan darurat militer Republik Indonesia Pasal 1, ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: megapolitan.kompas.com