RUU Pemilu, Sufmi Dasco: Diputuskan dalam Masa Persidangan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan akhir terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan diputuskan pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 yang akan dimulai pada 7 Maret 2021. Keputusan akhir itu akan ditentukan apakah RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 atau dikeluarkan.

"Ketegasan apakah (pembahasan) RUU Pemilu dilanjutkan atau tidak, akan diputuskan pada Masa Sidang depan (Masa Sidang IV). Kita akan bicarakan lebih lanjut dalam Badan Musyawarah (Bamus) DPR," kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).

Dasco menjelaskan, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi perhatian semua pihak di Parlemen, sehingga penentuan Prolegnas Prioritas 2021 belum ditetapkan. Hal itu disebabkan DPR RI masih menyerap aspirasi dan saling berkomunikasi antarpartai politik di DPR RI.

"Pada Masa Sidang depan akan kita bicarakan lebih lanjut dalam Bamus dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021. Di sana akan diputuskan bersama apakah lanjut atau tidak," ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu, serperti dikutip dari laman dpr.go.id.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI Herman Khaeron dalam interupsi Rapat Paripurna mengatakan, fraksinya mendukung pelaksanaan Pilkada di tahun 2022 dan 2023. Ia menuturkan, Pilkada 2020 yang dilakukan saat pandemi COVID-19 telah menunjukkan kesuksesan dalam pelaksanaannya.

Selanjutnya Sebelumnya